Makassar, FMIPA UNM – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof. Husain Syam, menjatuhkan sanksi kepada AM, pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin setelah tim komisi disiplin FMIPA melakukan pembinaan kepada saudara yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran. Sanksi terhadap pelanggaran yang bersangkutan dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor UNM nomor 578/UN36/HK/2018 tentang pemberian sanksi terhadap pegawai...Read More
Komentar Terbaru