Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Husain Syam baru saja melantik sejumlah pejabat, CPNS dan PNS formasi 2019 di Lingkungan UNM, di gedung Pinisi, Senin (5/4/2021)
Pada kesempatan itu, dilakukan serah terima jabatan dan pengambilan sumpah jabatan kepada para pejabat baru UNM, serta pengambilan sumpah kepada 94 PNS, dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 17 orang CPNS. Arie Arma Arsyad, S.Pd., M.Pd. dan Rifda Nur Hikmahwati Arif, S.Pd., M.Pd., dosen Program Studi Pendidikan IPA FMIPA UNM turut serta dalam pengambilan sumpah tersebut.
Perekrutan Dosen Program Studi Pendidikan IPA FMIPA disesuaikan dengan dokumen kebijakan perekrutan dosen UNM. Salah satu persyaratan khusus untuk formasi jabatan dosen yakni IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) atau skala 4,00 (empat koma nol). Persyaratan penerimaan PNS Tenaga Pendidik yang diberlakukan di Universitas Negeri Makassar mengacu pada Buku Petunjuk Teknis yang disediakan oleh Pusat Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.
Tahapan pelaksanaan perekrutan Tenaga Pendidik tetap jalur PNS yaitu: pelaksanaan seleksi administrasi, ujian online sistem Computer Asset Test (CAT); Seleksi Kompetensi dasar (SKD) meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TWU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi tes wawancara dan tes Peer Teaching. Pengumuman hasil seleksi final (kelulusan akhir).