Makassar, FMIPA UNM – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof. Husain Syam, menjatuhkan sanksi kepada AM, pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin setelah tim komisi disiplin FMIPA melakukan pembinaan kepada saudara yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran. Sanksi terhadap pelanggaran yang bersangkutan dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor UNM nomor 578/UN36/HK/2018 tentang pemberian sanksi terhadap pegawai dalam perkara pelanggaran kode etik kepegawaian. SK tertanggal 2 Oktober 2018 ditandatangani langsung oleh Rektor UNM. Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNM, Prof. Abdul Rahman mengatakan putusan rektor ini didasarkan pada keputusan hasil Sidang Pleno Komisi Disiplin FMIPA UNM.